Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah mempunyai isi yang bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang normatrif karena menentukan seyogyanya dilakukaan atau atau apa yang tidak boleh dilakukan, serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaidah-kaidah hukum terserbut.